Motivation In Life

If There Is Will, There Is a Way

Thursday, 20 July 2017

Penjelasan umum terkait PERMENPANRB No 20 Tahun 2017 Tentang CPNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Penjelasan umum terkait PERMENPANRB No 20 Tahun 2017 antara lain:



1.      Pada Lampiran D.5.a.5:
Disebutkan bahwa “Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi”. Pendaftaran hanya boleh pada 1 (satu) instansi tersebut dimaksudkan pula hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) jenis formasi (salah satu diantara Formasi Umum, Formasi Cumlaude, Formasi Disabilitas, atau Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

·         Sebagai contoh : Calon pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kemenkumham tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Instansi Kemenkumham telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum. Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

·         Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, panitia menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki.


2.       Sebagai persiapan menjelang dibukanya pendaftaran, panitia menyarankan kepada calon pelamar untuk:
               
·         Mempersiapkan persyaratan pelamaran. Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, calon pelamar dapat menghubungi Call Center instansi tersebut (tertulis pada pengumuman dari instansi tersebut). 

·         Mempersiapkan data-data kependudukan yang valid (KTP, Kartu Keluarga). Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, disarankan agar calon pelamar segera memperbaharui data dimaksud di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.


·         Terus menerus memantau laman ini pada Situs Kemenpanrb, Situs BKN dan Situs instansi yang diminati sebagai antisipasi apabila terdapat perubahan-perubahan terkait pengumuman pendaftaran.1

0 comments:

Post a Comment