Penjelasan umum terkait PERMENPANRB No 20 Tahun 2017 antara
lain:
1. Pada Lampiran D.5.a.5:
Disebutkan bahwa “Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1
(satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi”. Pendaftaran
hanya boleh pada 1 (satu) instansi tersebut dimaksudkan pula hanya boleh
mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) jenis formasi (salah satu diantara
Formasi Umum, Formasi Cumlaude, Formasi Disabilitas, atau Formasi Putra/Putri
Papua dan Papua Barat).
·
Sebagai contoh : Calon pelamar yang
berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kemenkumham tidak boleh
mendaftar di MA. Apabila di Instansi Kemenkumham telah mendaftar pada jabatan
Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti
jabatan Analis Hukum. Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian
Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada
jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan
Papua Barat.
·
Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara
elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan tersebut dengan
alasan apapun. Oleh karena itu, panitia menyarankan kepada calon pelamar agar
membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah
dicantumkan pada pengumuman dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan
instansi, jabatan dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang
dimiliki.
2.
Sebagai persiapan menjelang dibukanya
pendaftaran, panitia menyarankan kepada calon pelamar untuk:
·
Mempersiapkan persyaratan pelamaran. Apabila
terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran
tersebut, calon pelamar dapat menghubungi Call Center instansi tersebut
(tertulis pada pengumuman dari instansi tersebut).
·
Mempersiapkan data-data kependudukan yang valid
(KTP, Kartu Keluarga). Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data
kependudukan tersebut, disarankan agar calon pelamar segera memperbaharui data
dimaksud di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
·
Terus menerus memantau laman ini pada Situs
Kemenpanrb, Situs BKN dan Situs instansi yang diminati sebagai antisipasi
apabila terdapat perubahan-perubahan terkait pengumuman pendaftaran.1
0 comments:
Post a Comment